Selama ini banyak pembicaraan mengenai Exit Exam menggantikan UKDI. Apa itu Exit Exam?
Exit Exam adalah bentuk uji kompetensi yang dilakukan sebelum mahasiswa lulus dan menyandang gelar dokter. Soal/materi yang diujikan di exit exam BUKAN dibuat oleh masing-masing FK, namun terstandarisasi dan seragam untuk tingkat nasional (seperti UKDI, SMBPTN, dan UAN). Begitu juga dengan penilaiannya.
Perbedaan Exit Exam dgn UKDI adalah pelaksanaannya yang dikembalikan ke fakultas kedokteran, yaitu :
1. Waktu pelaksanaannya yang sebelum kelulusan (peserta msh terikat sebagai mahasiswa fk)
2. Tempat pelaksanaannya di FK masing-masing, dan
3. Biayanya yang masuk dalam biaya pendidikan kedokteran, agar tidak memberatkan mahasiswa kedokteran.
1. Waktu pelaksanaannya yang sebelum kelulusan (peserta msh terikat sebagai mahasiswa fk)
2. Tempat pelaksanaannya di FK masing-masing, dan
3. Biayanya yang masuk dalam biaya pendidikan kedokteran, agar tidak memberatkan mahasiswa kedokteran.
Sehingga sebelum lulus Exit Exam, mahasiswa FK belum dapat lulus dari FK tersebut.
Exit Exam direncanakan untuk dilaksanakan pada periode Febuari 2014 dengan sistem CBT dan OSCE.
No comments:
Post a Comment